Resahkan Warga, WNA Malaysia Dideportasi

HBR (kaos biru) WNA Malaysia dideportasi lantaran resahkan warga (Foto/ Istimewa) HBR (kaos biru) WNA Malaysia dideportasi lantaran resahkan warga (Foto/ Istimewa)

SURABAYA : HBR, seorang Warga Negara (WN) Malaysia dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Sabtu 8 Juli 2023. HBR sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi yang dipimpin Verico Sandi karena suka mabuk-mabukan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum. Hal itu menimbulkan keresahan warga.

“HBR kami deportasi ke Malaysia via Bandara Internasional Juanda menuju Kualalumpur dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Air Asia QZ 322,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Sementara itu, Verico menjelaskan bahwa HBR telah diusulkan dalam daftar cekal. Sehingga HBR tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk waktu yang ditentukan oleh Ditjen Imigrasi. “Biasanya jangka waktu cekal sekitar 6 bulan, namun keputusan akhir tetap ada di Ditjen Imigrasi,” tegas Verico.

Deportasi dijalankan berdasarkan SKEP Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No. W15.IMI.IMI2-GR.04.05-2795 Tahun 2023. HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif keimigrasian yang diambil yaitu pendeportasian telah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f ).

baca juga : PLN Pulihkan Pasokan Listrik 34.786 Pelanggan Usai Banjir Lahar Dingin Semeru

HBR kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Lamongan. “Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, melapor ada WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum,” tambah Imam.

Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. HBR pun ditangkap dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak.


(ADI)

Berita Terkait