Pascalebaran, Angka Perceraian di Mojokerto Meningkat

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MOJOKERTO : Pasca-Lebaran 2023, angka perceraian di Mojokerto meningkat. Pengadilan Agama (PA) Mojokerto mencatat ada sebanyak 110 perkara baru masuk di meja panitera. Dari jumlah itu, sebanyak 81 perkara merupakan perceraian. Padahal sebelum Lebaran 2023, rata-rata panitera menerima 12 atau 13 perkara per hari.

Panitera Muda Hukum PA Mojokerto Farhan Hidayat mengatakan, angka perceraian itu terhitung sangat besar jika disandingkan dengan akumulasi perkara di tiap bulan. Selama ini, PA hanya menerima kisaran 200 sampai 250 perkara baru selama 20 hari kerja setiap bulannya, dengan angka perceraian sebanyak 12-13 kasus.

“Artinya, rata-rata panitera menerima 12 atau 13 perkara per hari. Kalau dihitung rata-rata per hari bisa sampai 36 perkara. Khususnya cerai pasca Lebaran, ini memang sudah menjadi fenomena tahunan karena sejumlah alasan sehingga dilakukan pasca Lebaran,” ungkapnya, Rabu 10 Mei 2023.

baca juga : Dua Pekerja di Babat Lamongan Tewas Tersengat Arus Listrik

Masih kata Farhan, pemohon perceraian sebagian besar memilih menunda mengajukan perkara saat Ramadan atau sebulan sebelum Lebaran. Dengan alasan karena masih dalam suasana ibadah puasa sehingga lebih baik menahan amarah. Jumlah tersebut berbanding saat bulan Ramadhan lalu.

“Bulan April 2023 kemarin, kami hanya ada 49 perkara cerai yang diajukan. Jumlah tersebut berbanding terbalik dengan bulan-bulan sebelumnya yang rata-rata mencapai 250 perkara. Sebenarnya hampir setiap tahun fenomenanya memang turun saat Ramadhan dan naik saat Syawal,” katanya.

Pihaknya akan memproses perkara sesuai dengan yang diajukan pemohon. Tak hanya perkara cerai, lanjut Farhan, banyaknya permohonan dispensasi nikah yang diajukan juga menjadi fenomena baru selama tiga tahun terakhir. Panitera banyak menerima pemohon di bawah usia 19 tahun yang mengajukan dispensasi nikah.

“Iya cukup banyak juga pemohon di bawah usia 19 tahun yang mengajukan dispensasi agar bisa menikah dan tercatat sesuai hukum berlaku. Biasanya, dispensasi diajukan oleh pemohon yang belum cukup umur namun sudah bermasalah seperti asusila atau hamil di luar nikah,” ujarnya.

Terkait banyaknya permohonan dispensasi nikah, PA sudah memberikan sejumlah upaya, mulai konseling maupun pendampingan. Farhan menjelaskan, jika sudah ada tim konseling dari tim Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai pertimbangan, namun keputusan tetap pada tangan hakim.


(ADI)

Berita Terkait