“Pengungkapan kasus peredaran obat keras berbahaya ini berawal dari pengembangan kasus yang ditangani sebelumnya,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, dikutip dari Humas Polres Malang, Minggu, 20 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PA mengaku telah mengedarkan pil koplo kepada pengedar kecil di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Ia menjual satu paket berisi empat butir pil koplo seharga Rp10 ribu.
“Peran tersangka PA adalah sebagai pemasok kepada pengedar di bawahnya,” kata Iptu Ahmad.
Pil koplo dapat memberikan efek melayang kepada penggunanya. Jika dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama, pil koplo dapat menyebabkan ketergantungan obat yang sulit dihentikan. Pil koplo juga bisa menimbulkan masalah kesehatan tertentu hingga kematian.
“Kami sangat serius dalam upaya memberantas peredaran pil koplo dan obat-obatan berbahaya lainnya. Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang berbahaya tersebut,” ujar Ahmad.
Terduga pelaku PA beserta sejumlah barang bukti yang didapat sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polsek Kepanjen. PA dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(SUR)