Catat! Ini Syarat Penumpang Pesawat Selama Larangan Mudik

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Larangan mudik ini diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan beberapa kelompok masyarakat untuk melakukan penerbangan selama masa larangan.

Adapun pelarangan angkutan umum saat libur mudik lebaran yang diatur Kemenhub mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
 
Peraturan ini kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 Hijriyah dalam rangka pencegahan covid-19.
 
"Perjalanan penumpang dengan angkutan udara hanya diperbolehkan untuk keperluan mendesak yang dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat," jelas Kemenhub di instagram resmi.  Selain itu, angkutan perintis dan kargo juga masih beroperasi.
 
Berikut daftar orang  yang boleh naik pesawat selama larangan mudik:
 
- Pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia dan tamu kenegaraan.
 
- Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
 
- Operasional angkutan kargo.
 
- Angkutan udara kerpeluan mendesak untuk kepentingan nonmudik untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat.
 
- Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.


(TOM)

Berita Terkait