Penghuni Rusun Surabaya Tolak Vaksinasi?, Ini Sanksinya

Seluruh penguhuni rusun Penjaringansari diswab massal setelah belasan penghuni terpapar covid-19 (Foto / Metro TV) Seluruh penguhuni rusun Penjaringansari diswab massal setelah belasan penghuni terpapar covid-19 (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menggelar vaksinasi untuk 10.190 penghuni 18 rumah susun sewa (rusunawa) di Surabaya 5 Juni 2021. Vaksinasi ini dilakukan menyusul 50 kasus positif covid-19 penghuni rusun. Sanksi akan diberikan jika penghuni rusun menolak vaksinasi itu.  

Kepala Dinkes Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan sesuai arahan dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), jika ada penghuni rusun yang menolak vaksinaasi pihaknya terpaksa akan mencabut izin tinggal mereka di rusun.

"Otomatis mereka tak diizinkan tinggal di sana," katanya, Selasa 1 Juni 2021.

Feny panggilan akrab Febria menyatakan, bahwa vaksinasi bagi para penghuni rusun ini penting dilakukan untuk menghindari penularan covid-19. Apalagi, setiap kamar di rusunawa jaraknya dekat dan dihuni banyak orang.

BACA JUGA : 10.190 Penghuni Rusun di Surabaya Segera Divaksin

"Banyak orang dan rapat sekali ruangan-ruangannya, sehingga memang wajib vaksin untuk menghindari penyebaran covid-19," katanya.

Di samping para penghuni rusun atau masyarakat umum, vaksinasi pada tahap ketiga ini juga menyasar beberapa kelompok masyarakat. Mereka antara lain disabilitas, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Sedangkan untuk SDM pendidikan jenjang SD dan SMP di Surabaya, vaksinasi sudah mencapai 100 persen.

"Nah, pada tahap tiga mulai tanggal 5 Juni itu, kita juga sisir dari MBR, disabilitas sama ODGJ," katanya.

Sebelumnya, pasca Lebaran 2021, pemkot juga menggelar tes swab massal bagi seluruh warga penghuni di 18 rusunawa Surabaya. Dari total 10.240 jumlah penghuni rusun yang mengikuti swab, sekitar 50 orang dinyatakan positif. Feny mengungkapkan, rata-rata penghuni rusunawa yang positif ini mengaku dari bepergian ke luar kota.

 


(ADI)

Berita Terkait