12 Tahun Korban Lumpur Lapindo Menunggu Sertifikat Rumah

Warga korban lumpur lapindo menunggu kejelasan sertifikat rumah mereka (Foto / Metro TV) Warga korban lumpur lapindo menunggu kejelasan sertifikat rumah mereka (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Meskipun sudah ditempati selama 12 tahun, sertifikat rumah warga korban lumpur Lapindo di perumahan Reno Joyo Desa Kedung Solo, Porong, Sidoarjo tak kunjung selesai.  Tersendatnya masalah ini dikarenakan ada sebagian tanah untuk perumahan itu adalah tanah kas desa sedangkan pihak pengembang serta notaris mendekam di penjara.

Di perumahan ini ada 651 kavling dengan penghuni semuanya warga korban lumpur dari Desa Reno Kenongo Kecamatan Porong. Mereka dulu memang sepakat sepakat untuk relokasi mandiri pada 2009 silam agar tetap bisa hidup bersama dalam satu lingkungan. Namun setelah 12 tahun tinggal, ternyata sertifikat rumah di atas lahan 10 hektare ini tak kunjung selesai.

"Penyebabnya, sebagian tanah tersebut adalah tanah kas desa dan jumlah rumah yang berdiri pada lahan tkd ini ada 187 unit," kata Suhartono, salah satu warga.

BACA JUGA : Kasus Penyebaran Covid-19 Meroket, Pemkot Surabaya Kembali Perketat Jam Malam
 
Menurutnya, warga kesulitan mengurus sertifikat rumah dikarenakan pihak pengembang dan notaris mendekam di penjara akibat kasus tersebut. Warga sudah melaporkan kasus ini ke polda jatim dan menunggu hasil penyidikan.

Tak hanya itu, kasus tersendatnya sertifikat rumah ini juga diadukan ke anggota komisi II DPR RI, Rahmat Muhajirin. Melalui tim hukumnya, Rahmat memngaku sudah turun tangan mengupayakan penyelesaian sertifikat rumah warga.
 

 


(ADI)