Razia Balap Liar, Polisi Ditabrak Bocah 13 Tahun

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro/medcom.id Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro/medcom.id

MALANG: Seorang bocah berinisial NA, 13, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, bocah yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP itu dilaporkan menabrak seorang polisi saat razia balap liar.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan, peristiwa bocah tabrak polisi itu terjadi saat razia balap liar di sepanjang jalan depan SPBU Jalibar Ngajum, Kabupaten Malang, pada Sabtu 27 Mei 2023 dini hari. Saat itu, bocah NA dilaporkan mengikuti balap liar di lokasi tersebut.

"Yang bersangkutan ini secara kronologi, kenapa kita amankan karena yang bersangkutan pada saat kita melakukan penindakan malah memacu kendaraannya lebih kencang," katanya, Rabu 31 Mei 2023.

Wisnu menerangkan, NA diketahui hendak kabur dari kejaran polisi saat razia balap liar berlangsung. Akibatnya, salah seorang personel Polres Malang menjadi korban tabrak lari saat NA memacu kendaraannya.

BACA: Tega, Ibu Kandung Sundut Kedua Anaknya Pakai Rokok Gegara Jualan Tak Habis

"Sehingga menyebabkan salah satu personel dari Polres Malang menjadi korban atau ada crash. Saat ini dalam penanganan dan juga perawatan," bebernya.

Wisnu menambahkan, pada razia itu, polisi menangkap 468 remaja dan menyita 308 unit sepeda motor yang yang diduga terlibat balap liar. Dari ratusan remaja yang ditangkap, ada dua remaja yang naik ke tingkat penyidikan.

Pertama ialah NA, yang kedapatan menabrak petugas saat razia berlangsung. Remaja kedua yang ditetapkan tersangka yakni Dwi Aditya, 24, warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

"Yang bersangkutan (Dwi Aditya) secara jelas-jelas menjadi provokator dan memprovokasi kepada masyarakat yang ada di lokasi untuk melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melakukan penindakan," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini bakal disangkakan Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas dan juga Pasal 160 KUHP dan Pasal 274 Ayat 1 atau Pasal 282 KUHP, Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

 


(TOM)