Surabaya: Asfiyatun, 60, penjual gorengan di Surabaya, Jawa Timur, divonis lima tahun penjara karena menerima titipan paket ganja 17 kilogram milik putranya. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.
Ketua majelis hakim Parta Bargawa menyatakan terdakwa Asfiyatun terbukti bersalah. Ia diyakini melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Parta dikutip dari Medcom.id, Selasa, 25 Kuli 2023.
Kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Menurut Abdul, banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.
"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba. Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.
Tak hanya itu, Abdul juga menilai terdapat saksi penting yang tidak dihadirkan dalam persidangan. “Safi'i, tetangganya tidak ditangkap, Zamir juga tidak dihadirkan saat sidang, alasannya tidak ada di rumah. Ini aneh," tambahnya.
Asfiyatun ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya yang berada di di Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu, 18 Januari 2023.
Namun, Asfiyatun mengaku tak mengetahui kardus besar berwarna coklat tersebut berisi ganja. Pasalnya, barang tersebut hanya titipan dua pria yang bernama Ali dan Pi’i. Paket tersebut pun rencana bakal diambil esok harinya.
(SUR)