Blitar: Rumah indekos ilegal semakin marak di Kota Blitar. Dari data Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPSTP) Kota Blitar, hanya 94 indekos yang saat ini memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Blitar, sementara sisanya masih ilegal.
Banyaknya indekos ilegal membuat Pemerintah Kota Blitar kesulitan untuk melakukan pemantauan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Blitar mengimbau kepada pengurus RT dan RW untuk memberikan edukasi kepada pemilik indekos ilegal agar segera mengurus perizinan mereka.
Di sisi lain, pengurus RT dan RW serta kelurahan juga memiliki tugas untuk mengawasi indekos ilegal tersebut, karena hanya kelurahan yang memiliki data lengkap indekos.
“Pengawasan dan yang memiliki data itu adalah pihak kelurahan,” kata Kepala DPMPSTP Kota Blitar Heru Eko Pramono, dikutip dari Berita Jatim, Kamis, 21 September 2023.
Kepala Satpol PP Kota Blitar Ronny Yoza Pasalbessy mengakui adanya fenomena ini dan menyatakan pihaknya dapat melakukan penindakan jika ada laporan dari warga terkait indekos ilegal tersebut. Hingga saat ini, belum ada laporan tentang gangguan keamanan dari masyarakat sekitar terkait indekos ilegal tersebut. Satpol PP Kota Blitar tidak akan ragu-ragu untuk menutup indekos ilegal jika ada laporan mengenai gangguan ketertiban dan keamanan dari masyarakat.
“Kecuali kami mendapatkan laporan masyarakat terkait trantibum tanpa menunggu instansi terkait kami akan melangkah,” ucap Ronny.
Satpol PP Kota Blitar berencana untuk bekerja sama dengan DPMPSTP Kota Blitar guna memperoleh data jumlah indekos yang memiliki izin dan yang tidak. Satpol PP berwenang menertibkan indekos yang bermasalah, namun izin adalah kewenangan DPMPSTP Kota Blitar.
“Harapannya camat, lurah hendaknya tetap selalu waspada dan menyempatkan waktu untuk melihat di wilayahnya warga masyarakatnya utamanya yang tinggal di kos kosan mengingatkan pemilik indekos agar melaporkan kepada RT/RW ada berapa penghuni indekos dan hendaknya ada batasan-batasan untuk tamu,” katanya.
(SUR)