Polres Surabaya Siap Berikan Sanksi Tegas Kepada Bripka AN

Detik-detik oknum anggota polisi menembakan pistol ke udara di depan warga (Foto / Metro TV Detik-detik oknum anggota polisi menembakan pistol ke udara di depan warga (Foto / Metro TV
Surabaya: Polrestabes Surabaya memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Bripka AN yang melepaskan 2 tembakan ke udara saat cekcok dengan warga Dusun Tambak Bulak, Desa Tambakrejo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo.

"Sudah kami amankan bersama senpinya dan yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas dan tidak ada toleransi," ujar Hartoyo dilansir dari Medcom.id, Kamis, 19 Mei 2022.

Hartoyo menambahkan Bripka AN memiliki izin aktif penggunaan senpi yang masih berlaku. Namun, dua tembakan yang dilakukan oleh Bripka AN tetap menyalahi aturan.

"Yang bersangkutan memiliki izin, namun penggunaannya tidak boleh sembarangan. Hanya boleh digunakan dalam keadaan terpaksa seperti untuk melindungi jiwa, dan pembelaan diri saat bertugas," kata Hartoyo.

Sebelumnya, Anggota Reskrim Polsek Rungkut berinisial Bripka AN sebelumnya terekam Kamera Closed Circuit Television (CCTV) menembakan pistol ke udara 2 kali usai berselisih dengan salah satu warga Dusun Tambak Bulak, Desa Tambakrejo, Sidoarjo, Selasa, 17 Mei 2022.

Dari rekaman tersebut, tampak Bripka AN yang menggunakan jaket merah keluar dari mobil hitam. Ia lantas beradu mulut dengan beberapa orang warga. Aksi saling dorong melibatkan Bripka AN dan beberapa warga hingga saling memaki.


(UWA)