"Sudah kami amankan bersama senpinya dan yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas dan tidak ada toleransi," ujar Hartoyo dilansir dari Medcom.id, Kamis, 19 Mei 2022.
Hartoyo menambahkan Bripka AN memiliki izin aktif penggunaan senpi yang masih berlaku. Namun, dua tembakan yang dilakukan oleh Bripka AN tetap menyalahi aturan.
"Yang bersangkutan memiliki izin, namun penggunaannya tidak boleh sembarangan. Hanya boleh digunakan dalam keadaan terpaksa seperti untuk melindungi jiwa, dan pembelaan diri saat bertugas," kata Hartoyo.
Sebelumnya, Anggota Reskrim Polsek Rungkut berinisial Bripka AN sebelumnya terekam Kamera Closed Circuit Television (CCTV) menembakan pistol ke udara 2 kali usai berselisih dengan salah satu warga Dusun Tambak Bulak, Desa Tambakrejo, Sidoarjo, Selasa, 17 Mei 2022.
Dari rekaman tersebut, tampak Bripka AN yang menggunakan jaket merah keluar dari mobil hitam. Ia lantas beradu mulut dengan beberapa orang warga. Aksi saling dorong melibatkan Bripka AN dan beberapa warga hingga saling memaki.
(UWA)