PASURUAN: Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan ditutup selama sepekan menyusul temuan lima pejabat dan satu pegawai positif covid-19.
Dari lima pejabat positif covid-19, salah satunya adalah Ketua PN Bangil. Disusul wakil ketua PN, panitera muda hukum, panitera pengganti, dan kasubbag kepegawaian serta 1 pegawai kontrak.
“Saat ini ketua menjalani isolasi di rumah sakit. sementara empat pejabat lain dan satu pegawai menjalani isolasi mandiri di rumah dinas masing-masing, “ ujar Afif Januarsyah Saleh, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Sebagai upaya pencegahan, lanjut Afif, seluruh pegawai PN Bangil menjalankan pekerjaan dari rumah (WFH) secara online hingga 8 September 2020.
“Untuk persidangan kita tiadakan dulu selama seminggu. Namun kita masih menerima layanan yang sangat mendesak. Seperti pemberkasan upaya hukum banding, kasasi serta peninjauan kembali untuk perkara perdata dan pidana, “ ujarnya.
Selain melakukan penutupan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan bersama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan juga melakukan tracing kepada semua pegawai.
“Kita lakukan tracing dan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan yang berada di Pengadilan Negeri Bangil, “ ucapnya.
(TOM)