Polres Sidoarjo Tangkap Pelaku Perdagangan Orang secara Online

Pelaku tindak pidana perdagangan orang yang berhasil ditangkap petugas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (3/10)2023) ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo Pelaku tindak pidana perdagangan orang yang berhasil ditangkap petugas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (3/10)2023) ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

Sidoarjo: Polres Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seseorang berinisial RF yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi di Kabupaten Sidoarjo. Pelaku diduga menjalankan praktik tersebut melalui jaringan online. 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kasus ini terungkap pada Senin, 29 September 2023, ketika pelaku menghubungi korban dan mengabarkan adanya tamu yang ingin melakukan hubungan intim. 

Setelah bersedia, korban diminta datang ke sebuah kos di daerah Candi sekitar pukul 21.30 WIB. Setibanya di lokasi, pelaku menyerahkan uang sesuai kesepakatan kepada korban. 

"Pelaku menyampaikan kepada korban dengan imbalan sebesar Rp300 ribu. Saat itu juga, korban bersedia," katanya Kusumo, dikutip dari Antara, Rabu, 4 Oktober 2023.

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku RF memperlihatkan foto-foto korban kepada calon tamu melalui WhatsApp. Dari pengakuan pelaku, ini adalah kali pertama RF terlibat dalam praktik prostitusi untuk mendapatkan tambahan pendapatan

“Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memasang tarif korban Rp500 ribu dimana pelaku mengambil bagian Rp200 ribu sementara R0300 diberikan ke korban sebagai imbalan melayani tamu di kamar kos pelaku di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi," ujarnya

Atas perbuatannya, RF dijerat pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


(SUR)

Berita Terkait