Sah, Biaya Haji 1443 H dari Embarkasi Surabaya Rp42.586.009 per Jemaah

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi, terbit pada Jumat 29 April 2022.

Berdasarkan kesepakatan yang sudah terjalin antara Kemenag dengan DPR, Bipih ditetapkan rata-rata sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Sedangkan untuk Bipih jemaah Jawa Timur dan provinsi lain yang berangkat dari Embarkasi Surabaya berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp42.586.009.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag, Hilman Latief, mengungkapkan Keppres ini mengatur besaran Bipih untuk jemaah haji reguler serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah terbit Keppres, tahap selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

Baca juga : Pemerintah Izinkan Halal Bihalal saat Lebaran, Ini Aturannya

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” ujar Hilman.

Hilman mengatakan untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Sementara dalam waktu dekat, pihaknya segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak mengkonfirmasi keberangkatan atau melunasi BPIH Reguler 1443 H/2022 M.

Untuk jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, porsinya bisa dilimpahkan kepada keluarga sesuai dengan ketentuan. “Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.

Berikut rincian Bipih 1443 H/2022 M per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;
8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;
9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;
11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;
12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan
13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

Berikut besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;
2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;
3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;
4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;
5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;
8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;
9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;
11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;
12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan
13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.


(ADI)

Berita Terkait