Penutupan kantor di Jalan Wahid Hasyim ini akan dilakukan mulai hari ini, Rabu 20 Januari 2020. Akibatanya, aktivitas persidangan sebagian terpaksa dirubah hingga 14 hari kedepan.
"Persidangan yang bersifat mendesak direncanakan akan dilakukan secara daring dan sebagian lagi terpaksa ditunda," kata Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Anry Widyo Laksono.
Ia mengatakan dari hasil tracing, 10 orang yang terkonfirmasi covid-19 diduga terpapar dari salah satu orang yang sebelumnya terkonfirmasi positif sepulang dari melakukan liburan.
"Keputusan penutupan juga sudah dikomunikasikan ke mahkamah agung dan pengadilan tinggi," pungkasnya.
(ADI)