Diduga untuk Ritual, Penyelundupan 51 Ekor Gagak Digagalkan

Puluhan gagak yang hendak diselundupkan digagalkan petugas (Foto / Istimewa) Puluhan gagak yang hendak diselundupkan digagalkan petugas (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 51 ekor burung gagak dari Sulawesi Selatan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Puluhan ekor hewan dilindungi itu diduga merupakan pesanan sejumlah paranormal untuk dijadikan ritual. Puluhan ekor hewan itu diberangkatkan dari Pelabuhan Ir Soekarno Makassar menuju Pulau Jawa menggunakan kapal laut. Tujuannya akan dikirim ke Surakarta, Jawa Tengah.

Namun setiba di Pelabuhan Tanjung Perak, pengiriman satwa secara ilegal itu berhasil terbongkar. "Kami berkoordinasi dengan teman-teman karantina untuk proses penyidikan. Barang bukti dan tersangka kita limpahkan ke teman-teman dari karantina," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana, Sabtu 25 Maret 2023.

Saat ditemukan, sebanyak 18 dari 51 ekor burung gagak tersebut dalam keadaan mati. Sementara sisanya dikirim kembali ke Makassar untuk dilepasliarkan ke habitat semula di hutan Sulsel. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka bernama Supriadi, warga Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Dia berperan sebagai kurir dalam penyelundupan burung tanpa izin tersebut.

baca juga : Ortu Dorong Motor saat Banjir, 2 Anak di Kediri Hilang

Berdasarkan pengakuan tersangka, burung gagak itu pesanan dari sejumlah paranormal di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk digunakan sebagai media ritual. "Kalau ritual ini bukan pelaku, pelaku hanya kurir," kata Ketua Koordinator Antar-area Karantina Hewan Pelabuhan Tanjung Perak, Santoso.


(ADI)

Berita Terkait