Bikin Resah, OJK Blokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id
JAKARTA : Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal. Pinjol ilegal ini memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

"Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Ketua SWI OJK Tongam L Tobing dalam keterangannya persnya Kamis 9 Juni 2021.

Menurut Tongam, keberadaan pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyrakat. Tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah. Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal amat berbahaya.

"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4 persen per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handpone," katanya.

BACA JUGA : Ketua DPRD Surabaya Positif Covid-19

Setelah mendapatkan data pribadi, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman dengan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik.

"Kita harus mendorong para pelaku ke kepolisian," ujar Tongam.

Meski demikian, tidak semua pinjaman online merugikan. Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyrakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keungan formal di bank.

Sampai saat ini, ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun. "Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait