34 Narapidana Jatim Dikirim ke Nusa Kambangan

Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Nusa Kambangan (Foto / Hum) Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Nusa Kambangan (Foto / Hum)

SURABAYA : Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Risiko Tinggi, Minggu 28 November 2021. Para WBP dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan.

“Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Senin 29 November 2021.

Krismono menjelaskan pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/ rutan. Sebelum ke Nusa Kambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit.

"Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempoat duduk dengan penjagaan ketat," tegasnya.

Para WBP tersebut berasal dari berbagai lapas/ rutan di Jatim. Diantaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya. Sebanyak 26 diantaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum

Baca Juga : Aplikasi SOBAT, Inovasi Kemenkumham Jatim Layani Mayarakat 24 Jam.

"Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar sebanyak 22 orang dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan 12 orang," terangnya.

Krismono menegaskan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 – 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 – 1590 Tanggal 22 November 2021. “Kantor Wilayah sebelumnya telah menginvetarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait