Modal Kardus, Dukun Pengganda Uang Diringkus

Konferensi pers kasus penipuan bermodus penggandaan uang di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Konferensi pers kasus penipuan bermodus penggandaan uang di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

MALANG: Pelaku penipuan bermodus dukun pengganda uang diringkus Polresta Malang Kota. Tersangka berinisial AS, 42, warga Jalan Batang Alai, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo, mengatakan, jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang. Namun, hingga saat ini baru dua korban yang melapor.

"Pelaku berhasil diamankan di daerah Lapangan Brawijaya dengan cara dipancing untuk keluar dari persembunyian," kata Tinton di Mapolresta Malang, Rabu, 12 Januari 2022.

Tinton menerangkan, awalnya pelaku menawari korban bahwa dirinya memiliki kekuatan gaib untuk menggandakan uang. Dari dua korban yang telah melapor, pelaku berjanji bisa menggandakan uang Rp40 juta menjadi Rp500 juta.

BACA: Truk Seruduk Belasan Kendaraan di Lampu Merah Jombang, Sopir Ditetapkan Tersangka

"Total kerugian yang dialami dua korban yakni sekitar Rp40 juta," imbuhnya.

Modus tersangka membujuk korban yakni dengan menggunakan media kardus. Awalnya, korban diminta memasukkan uang Rp50 ribu ke dalam kardus.

Setelah 10 menit, tersangka kemudian mengeluarkan uang asli dan palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak sembilan lembar atau sebesar Rp450 ribu dari dalam kardus. Dari situ, korban tergiur dan mentransfer uang kepada tersangka.

Namun setelah mengirim uang, tersangka melarikan diri dan menghilang. Atas dasar itu, korban kemudian melapor ke Polresta Malang Kota pada 20 Desember 2021.

"Tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan kardus untuk perantara penggandaan uang. Kasus ini cukup memakan waktu karena pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi aparat kepolisian," jelasnya.

Polisi kemudian menangkap tersangka pada 5 Januari 2022 di Lapangan Brawijaya. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa satu buah ATM, buku rekening tabungan, dan uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 5 ribu lembar.

"Pelaku merupakan pelaku tunggal, ia mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Hasil dari tindakannya ia gunakan untuk membayar hutang dan juga membeli narkoba. Karena aksinya, pelaku terkena pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terangnya.

 


(TOM)

Berita Terkait