Berlaku Mulai 10 September, Ini Daftar Tarif Baru Ojol

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Sempat tarik ulur, kenaikan tarif ojek online (ojol) akhirnya akan diberlakukan mulai Sabtu, 10 September 2022, mulai pukul 00.00 WIB.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan tarif baru ini seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar serta BBM nonsubsidi Pertamax.

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR (Upah minimum regional), dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujarnya, Rabu 7 September 2022.  


Berikut Tarif Baru Ojol:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

 

 


(TOM)

Berita Terkait