BLITAR: Berdalih bisa menyembuhkan penyakit, seorang dukun di Kabupaten Blitar justru menyetubuhi pasiennya. Ironisnya, korbannya lima orang masih satu keluarga.
Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku Nur Huda, warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar selama tiga tahun sebelum akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Blitar.
Pelaku ditangkap unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) Satreskrim Polres Blitar setelah melakukan persetubuhan terhadap pasiennya yang masih di bawah umur.
"Terbongkarnya kasus ini berawal saat korban meminta uang kepada keluarganya untuk tes USG. Dari sini akhirnya diketahui jika telah diperdaya oleh pelaku dan langsung kita tangkap, " ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, Rabu 13 Januari 2021.
Dalam menjalankan aksi bejarnya, modus pelaku mendianogsa pasiennya menderita sakit kista.Kemudian pelaku memijat pasien dengan cara menelanjanginya. Nafsu birahi dukun memuncak setelah melihat pasiennya yang telanjang di atas ranjang.
Tanpa pikir lama, pelaku langsung menyetubuhi para pasienya. Tidak tanggung- tanggung, pelaku telah menyetubuhi pasienya hingga berulang kali dengan dalih proses penyembuhan penyakit kista yang diderita pasien.
Dihadapan polisi, Nur huda mengaku melakukan aksi persetubuhan terhadap pasienya sejak tiga tahun lalu. Bukan hanya korban yang masih berusia di bawah umur. Dukun bejat ini juga telah menyetubuhi tiga saudara korban dan juga ibunya.
Kini pelaku bersama barang bukti berupa pakaian korban dan uang diamankan di Mapolres blitar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TOM)