Yakin Terjadi Pelanggaran, Pelapor Risma Bawa Saksi ke Bawaslu

Video saat Risma dianggap melakukan penggiringan opini untuk memilih pasangan calon Walikota Eri-Armuji (Foto / Metro TV) Video saat Risma dianggap melakukan penggiringan opini untuk memilih pasangan calon Walikota Eri-Armuji (Foto / Metro TV)

SURABAYA: Laporan Relawan KIP Progo 5 kepada Bawaslu Surabaya tentang dugaan pelanggaran oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memasuki babak baru. KIP Progo 5 menghadirkan saksi untuk membuktikan kegiatan Risma saat “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI” mengandung pelanggaran.
 
Ketua Relawan KIP Progo 5, Rahman, menjelaskan saksiakan memperkuat dugaan pelanggaran Risma yang mengabaikan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 serta PKPU nomor 11 tahun 2020. Yakni pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada.
 
"Dalam PKPU itu jelas kepala daerah yang akan melakukan kampanye harus seizin gubernur, dan izin gubernur itu ditembukan ke KPU dan Bawaslu maksimal 3 hari sebelum kampanye," ungkap Rahman saat di kantor Bawaslu Surabaya, Rabu, 29 Oktober 2020.

Rahman mengaku, KIP Progo 5 dan beberapa elemen mendapatkan informasi bahwa izin kampanye Risma untuk tanggal 10 Novemner 2020. Sehingga diyakini kegiatan Risma pada 18 Oktober dalam Roadshow Online Surabaya Berenerji tidak berizin.
 
"Informasi valid yang kami terima, 18 Oktober Risma tak berizin, jadi bisa dipastikan yang dikirim ke KPU itu hanya permohonan izin ke gubernur, bukan balasan izin dari gubernur," ucapnya.
 
Rahman memastikan acara daring yang menghadirkan pelaku UMKM itu melanggar aturan. Pada acara itu, Risma melakukan penggiringan opini, hanya Eri-Armuji yang bisa meneruskan kepemimpinannya.
 
"Tentu ucapan itu menjadi bukti konkret perbuatan itu melanggar aturan. Oleh karena itu, saya sebagai pelapor mohon agar Bawaslu bertindak profesional, adil, dan transparan, sehingga pilkada ini berjalan jujur dan adil serta bermartabat," tegasnya.


(ADI)

Berita Terkait