TRENGGALEK: Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Gandusari Trenggalek, Jawa Timur membubarkan dua hajatan pesta pernikahan. Pembubaran dilakukan karena melanggar Surat Edaran Bupati Trenggalek terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dua lokasi hajatan pesta pernikahan ini berada di Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari. Satgas Kecamatan bersama tiga pilar yang datang ke lokasi meminta pemilik menghentikan kegiatan dan diwajibkan membongkar tenda.
"Jauh-jauh hari sebelumnya, kami telah menggelar mediasi dan mengingatkan dua warga tersebut agar tidak menggelar pesta pernikahan, karena Trenggalek zona merah covid-19 dan sedang melaksanakan PPKM," ujar Triadi Atmono, Kasatpol PP Trenggalek.
Saat pertemuan itu, lanjut Triadi sudah ada kesepakatan hajatan hanya boleh dilakukan sebatas akad nikah, namun tidak ada pesta. Meskipun telah menyatakan kesanggupan ternyata kedua warga ini tetap nekat menggelar pesta.
"Satgas covid-19 Trenggalek mengimbau masyarakat untuk mematuhi arahan dari pemerintah guna mencegah terjadinya penyebaran virus korona ini, " ingatnya.
(TOM)