Kejari Tanjung Perak Tidak Tabrak Aturan Soal Perkara Anarkisme, Ini Penjelasannya!

Kejari Tanjung Perak Surabaya/ist Kejari Tanjung Perak Surabaya/ist

SURABAYA: Adanya tudingan Kejari Tanjung Perak Surabaya "menabrak wilayah" terkait penanganan perkara anarkisme yang dilakukan sekelompok massa di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim, terbantahkan.

Pemerhati hukum sekaligus pengacara kondang  Achmad Zaini SH, MH mengatakan, proses hukum yang dilakukan Kejari Tanjung Perak adalah legal dan tidak menabrak aturan wilayah.

"Secara aturan legal, dimana sidang dilakukan masih dalam satu pengadilan yang sama, yakni Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tersebut boleh dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun Kejaksaan Negeri Surabaya tergantung dari penyidiknya, " jelas Achmad Zaini saat ditemui awak media, Jumat 7 Juli 2023.

Diketahui, peristiwa ini terjadi saat sekelompok  massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di Disdik Provinsi Jatim, Kamis 15 Juni 2023 lalu. Unjuk rasa tersebut ricuh karena massa merusak pintu pagar Disdik Jatim.

Polisi yang berada di tempat kejadian berusaha mengamankan sejumlah masa yang masuk ke halaman Disdik Jatim. Massa bersikeras ingin masuk gedung Disdik. Tapi polisi dapat mengamankan masa yang berbuat anarkis saat unjuk rasa.

BACA: Juni 2023, Penerimaan Bea Cukai di DJBC Jatim II Tembus Rp30 Triliun

Kini ketujuh terduga tersangka sudah diamankan polisi, Bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Terkait hal tersebut, Kejari  Tanjung Perak Surabaya dituding melanggar aturan wilayah lantaran kejadian perkara di wilayah hukum Kejari Surabaya.

"Sekali lagi tidak ada yang dilanggar, tergantung penyidiknya mau dilimpahkan ke mana, karena masih satu pengadilan yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, " tandas pengacara yang akan berkontestasi di Pileg 2024 ini.

Achmad Zaini menambahkan, jika negara ini adalah negara hukum. Ia meminta kepada Pemprov Jatim ataupun pegawai yang melakukan pelaporan untuk bisa lebih bijak dan mencoba membuka ruang untuk dilakukan restorasi justice.

"Saya rasa ini sebuah peristiwa yang bisa kita ambil sebagai pembelajaran. Dimana saat menyuarakan aspirasi hendaknya dilakukan dengan cara yang santun dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebaliknya bagi dinas pendidikan juga bisa menampung aspirasi masyarakat dan bisa memberikan ruang untuk dilakukan restorasi justice demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, " pungkasnya.


(TOM)

Berita Terkait