SURABAYA : Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa ditidiakan hingga dua pekan depan. Penyebabnya, terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas positif covid-19. Hal itu disusul dengan adanya hakim dan juru sita yang meninggal.
Juru bicara PN Surabaya Martin Ginting membenarkan hal itu. Menurutnya, lockdown tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran covid-19 di lingkup PN Surabaya.
"Surat Keputusan (SK) Ketua PN Surabaya Dr Joni hari ini dikeluarkan. Besok Senin 15 Juni 2020 mulai berlaku," ungkapnya Minggu 14 Juni 2020.
Dengan adanya kebijakan itu, PN Surabaya bakal mengatur sidang pidana yang jadwalnya sudah tidak bisa diundur lagi, salah satu alasannya masa penahanan para terdakwa yang hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.
“Kita terpaksa tetap gelar sidang tersebut dengan protokoler dan aturan yang ketat. Tidak ada pengunjung yang boleh masuk area pengadilan dan peliputan jurnalistik juga kita batasi untuk beberapa wartawan saja,” tambahnya.
Terkait pendaftaran perkara perdata yang dilakukan secara online (e-court), Ginting memastikan sistem tersebut tetap berjalan dan bisa dimanfaatkan para pencari keadilan.
Pihaknya juga meminta agar Pemkot maupun Pemprov Jatim agar pro aktif memperhatikan deteksi dini terhadap para ASN yang sehari harinya melayani masyarakat kota Surabaya, dengan cara menggelar tes covid 19 massal.
Untuk diketahui, Eko Agus Siswanto adalah ketua mejelis hakim pemeriksa kasus investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani. Almarhum meninggal setelah melakukan olah raga sekira pukul 13.30 WIB disebuah klinik. Ia sempat absen pagi harinya Jumat 12 Juni 2020, di PN Surabaya. Saat berada di kosnya, mendadak gagal nafas dan kejang.
Eko Agus Siswanto diketahui merupakan hakim baru di Pengadilan Negeri Surabaya, sebelumnya almarhum bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Sehari sebelumnya, PN Surabaya juga berduka atas kematian seorang juru sita bernama Surachmad. Penyebab kematian Surachmad juga belum diketahui secara pasti, apakah ada kaitan dengan Covid atau tidak.
(ADI)