Sempat Diperbolehkan, Begini Hukum Nikah Kontrak Dalam Islam

Foto: Pexels.com Foto: Pexels.com

Clicks: Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan. Tentunya, pasangan yang dimaksud terdiri atas laki-laki dan perempuan. Jadi tak hanya untuk saling bersosialiasi, manusia juga diciptakan untuk membangun sebuah rumah tangga. Hal ini sebagaimana disebut dalam surat Al Fathir ayat 11 yang berbunyi:

“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasang-pasangan (laki-laki dan perempuan). Tidak ada seorang perempuan pun yang mengandung dan melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan tidak dipanjangkan umur seseorang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu mudah bagi Allah.” 

Sayangnya, ada saja orang yang berniat untuk melakukan zina yang berbalutkan dengan sampul pernikahan. Jangan sampai kalian terjerumus dalam kekeliriuan pernikahan hanya karena tidak mengetahui syarat sah dan rukun nikah serta hukumnya dalam Islam

Baca juga: Amalan Apa yang Pertama Kali Dihisab di Hari Kiamat?

Kali ini, kita akan membahas nikah mut’ah atau yang lebih dikenal sebagai nikah kontrak. Praktik ini menjadi fenomena yang masih berlangsung di Indonesia hingga saat ini. Nikah mut’ah merupakan pernikahan yang berdasarkan sebuah perjanjian untuk hidup bersama sebagai suami istri dalam jangka waktu tertentu. Bila kontraknya sudah selesai, maka secara otomatis perceraian terjadi.

Lantas, bagaimana hukum nikah mut’ah dalam Islam?

Ternyata, nikah kontrak sudah terjadi sejak masa Nabi Muhammad SAW. Kala itu, praktik tersebut sempat diperbolehkan karena situasi darurat. Dilansir dari Republika, DR Ahmad Nahrawi Abdus Salam dalam buku berjudul Ensiklopedia Imam Syafi’i menyebutkan bahwa nikah mut’ah kemudian dilarang. Larangan itu juga sudah menjadi ijma’ ulama.

Terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Salamah bin Al Akwa berkata, “Rasulullah SAW memberi keringanan pada kami dalam masalah mut’ah wanita-wanita pada tahun Authos selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya.”

Selain itu,ada juga hadis dari Rabi bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia bersama Rasulullah SAW. Lalu beliau bersabda: “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkannya hingga Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka, maka biarkanlah! Jangan ambil sedikit pun dari apa yang telah diberikan.”

Baca juga: Ingin Disegerakan Naik Haji? Yuk, Amalkan Doa dan Selawat Ini!

Belum diketahui secara pasti lokasi dan sejak kapan nikah mut’ah diharamkan dalam Islam. Tetapi, sudah jelas para ulama dari seluruh mazhab sepakat bahwa nikah kontrak hukumnya haram dan mengkategorikannya dalam jenis pernikahan yang batil. Sehingga pasangan yang melangsungkan nikah mut’ah akan disamakan dengan pezina.

Perlu diketahui, Dewan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatur soal nikah mut’ah sejak 25 Oktober 1997. Dalam fatwa tersebut tertuang bahwa nikah kontrak haram hukumnya.


(SYI)

Berita Terkait