Oknum Polisi Nyabu di Mojokerto Jadi Tersangka

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MOJOKERTO : Oknum polisi berinisial RAN, yang berdinas di Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Selain oknum itu, tiga orang yang terlibat dalam pesta sabu itu turut ditetapkan tersangka. Mereka di antaranya dua orang wanita berinisial PA dan PM dan satu laki-laki berinisial YS.

"Total ada empat orang. Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya oknum anggota polisi," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis 21 Oktober 2021.

Atas terjadinya kasus itu, Gatot mengingatkan kepada semua anggota Polri agar selalu ingat pesan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Bahwa tidak ada toleransi bagi siapa saja polisi yang bermain-main atau menyalahgunakan narkotika.

"Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jatim, apabila ada anggota yang bermain-main dengan narkoba, akan ditindak tegas. Bila perlu dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Gatot.

Baca Juga : Soal Kepemilikan Tanah Lapangan Golf Pakuwon, Ahli Waris Dianggap Salah Alamat

Kejaksaan Terima SPDP

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus oknum polisi yang pesta narkoba di vila bersama dua perempuan dan satu pria telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.

"Kami menerima tiga SPDP dengan empat tersangka yakni RAN (35) oknum polisi, PM (28), PAS (26) dan YS (35), ketiganya warga asal Surabaya. Untuk tiga SPDP tersebut dikenakan pasal atau dari penyidik itu disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

Terkait barang bukti dari kasus ini, lanjut Indra, pihaknya masih menunggu berkas perkara yang bakal dikirim oleh penyidik Polres Mojokerto Kota. "Untuk barang bukti karena ini masih kewenangan penyidik, maka nanti lebih jelasnya kita dari pihak kejaksaan akan menunggu berkas perkara yang akan dikirim dari penyidik," pungkasnya.

Oknum polisi bersama tiga orang itu diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota saat menggelar pesta narkoba di salah satu vila yang berada di wilayah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.


(ADI)

Berita Terkait