Tulungagung: Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadispendik Jatim), Aries Agung Paewai, mencopot Norhadin dari jabatan Plt. Kepala SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur. Pasalnya, SMAN 1 Kedungwaru mengadakan penjualan seragam sekolah seharga Rp2,3 juta walau tidak diperbolehkan aturan.
“Keputusan ini diambil setelah tim identifikasi menemukan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah,” kata Aries dikutip dari Antaranews, Selasa, 25 Juli 2023.
Dispendik Jatim mengimbau satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah. Akibat kejadian ini, Dispendik Jatim akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan.
“Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi,” lanjutnya.
Aries mengatakan, jika ada orang tua yang merasa keberatan dengan biaya seragam sekolah dari koperasi, bisa mengembalikan seperti saat membeli dalam kondisi semula dalam bentuk kain yang belum dijahit.
“Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah,” tegas Aries.
Kebebasan mendapatkan seragam ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permenristekdikti RI) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aries menambahkan, sekolah juga wajib memberikan toleransi jangka waktu tertentu bagi peserta didik yang kurang mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran
(SUR)