Gilang "Kang Bungkus" Akan Dijerat Pasal Berlapis

Penangkapan Gilang saat berada di rumah kerabatnya di Kalteng oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya (Foto / Metro TV) Penangkapan Gilang saat berada di rumah kerabatnya di Kalteng oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Penangkapan pelaku kasus pelecehan seksual fetish kain jarik, Gilang Aprilian dilakukan tim Resmob Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis  6 Agustus 2020. 

Saat penangkapan di rumah kerabatnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang diduga digunakan untuk melakukan pengancaman kepada korban. Penangkapan Gilang dilakukan setelah tiga korban membuat laporan polisi, pemeriksaan sejumlah saksi, serta alat bukti pengancaman melalui media sosial.

Gilang sendiri saat ini masih dalam perjalanan menuju Surabaya dengan pengawalan anggota Resmob Polrestabes Surabaya. Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes pol Trunoyudo Wishnu Andiko penyidikan kasus dugaan pelecehan bermotif riset ilmiah masih akan terus dikembangkan. 

"Tentunya kami akan minta keterangan pelaku terlebih dahulu untuk kami kembangkan," terangnya. 

Dalam kasus ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 Junto Pasal 45 tentang ITE, Pasal 29 junto Pasal 45-b Undang-Undang ITE serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman. 


(ADI)

Berita Terkait