Terlibat Penipuan, 2 Polisi Lamongan Dipecat

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

LAMONGAN : Diduga terlibat kasus penipuan, 2 anggota Polres Lamongan dengan inisial Bripka AM dan Bripka BW dipecat secara tidak hormat. Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana membenarkan pemecatan itu. Diketahui, saat ini kedua polisi yang dipecat ini tengah menjalani hukumannya di lapas.

“Iya, ada dua anggota kami yang melanggar, keduanya terlibat kasus penipuan. Pemecatan terhadap keduanya sudah kita lakukan pada Senin 20 Desember 2021,” kata AKBP Miko, Selasa 21 Desember 2021.

Menurut AKBP Miko, dua anggota polisi yang dipecat tersebut telah melakukan penipuan terhadap seseorang sudah cukup lama. Bahkan, keduanya juga sudah melakukan sidang disiplin dan pemeriksaan oleh Propam. “Untuk kasusnya sih sudah lama mas, dan saya sendiri juga tidak begitu mengikuti secara detail, terkait penipuan apa yang keduanya lakukan, tapi yang pasti keduanya sudah kita berhentikan,” tegas AKBP Miko.

Baca Juga : Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara

Oleh sebab itu, Miko berpesan kepada para anggotanya yang lain agar tak melakukan tindakan serupa dan menyalahi prosedur, apalagi sampai mencederai institusi kepolisian. Lebih lanjut, Miko menambahkan, pihaknya juga menghimbau kepada para anggota kepolisian untuk selalu syukur atas apa yang diterima dan tak hidup secara berlebihan.

“Jadi yang perlu kita sampaikan kepada anggota, syukuri apa yang kita terima, serta pola dan gaya hidup kita harus baik. Itu aja yang perlu diperhatikan bagi anggota,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait