KPU Gelar PSU di 10 TPS Surabaya

Salah seorang pemilih didampingi seorang petugas KPPS di TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, Sabtu (24/2/2024). ANTARA/Ananto Pradana. Salah seorang pemilih didampingi seorang petugas KPPS di TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, Sabtu (24/2/2024). ANTARA/Ananto Pradana.

Surabaya: Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Surabaya mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima wilayah kecamatan pada Sabtu, 24 Februari 2024. Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist menjelaskan bahwa Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan PSU di TPS tersebut.

“Bawaslu memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan, 10 TPS itu ada di Kecamatan Simokerto, Tandes, Asem Rowo, Gayungan, dan Dukuh Pasih,” ucap Naafilah, dikutip dari Antara pada Senin, 26 Februari 2024.

Naafilah mengungkapkan bahwa hasil dari pengawasan Bawaslu, penyebab digelar PSU di Tps 27 karena terdapat oknum pemilih yang tidak masuk ke dalam DPT,DPTb, dan DPK. Namun, mereka dapat menyalurkan hak pilihnya saat 14 Februari 2024 kemarin.

“Kalau di Simokerto ini ada penggunaan hak pilih yang tidak sesuai, jadi menggunakan hak pilih disini namun tidak masuk daftar,” ucap Naafilah.

Pelaksanaan PSU juga dapat dilakukan dalam kurun waktu maksimalnya 10 hari setelah masa Pemilu 2024. Hal tersebut diacu dari pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

Naafilah juga menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini tidak menemui kendala apapun, pelaksanaan masih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sejauh ini teman-teman belajar dari pengalaman agar tidak terjadi lagi, tadi teman-teman sudah menjalankan tugas dengan baik. Pemilih yang masuk wajib ada KTP,” tutur Naafilah.

Berikut 10 TPS yang melakukan PSU antara lainnya :

1. TPS 02 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis

2. TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis

3. TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis

4. TPS 02 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes

5. TPS 12 Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes

6. TPS 02 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan

7. TPS 06 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes

8. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan

9. TPS 20 Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo

10. TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto.


(SUR)

Berita Terkait