Polres Situbondo Tindak Tegas Pengendara Motor Gunakan Knalpot Brong

Polres Situbondo menertibkan sejumlah sepeda motor tidak sesuai spesifikasi, ANTARA/HO-Humas Polres Situbondo Polres Situbondo menertibkan sejumlah sepeda motor tidak sesuai spesifikasi, ANTARA/HO-Humas Polres Situbondo

Situbondo: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo menertibkan dan menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot brong, sebagai respons terhadap keluhan warga. Razia diadakan di berbagai lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya pengguna sepeda motor berknalpot brong.

Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Yudho, menyatakan bahwa Satlantas bersama Satuan Samapta telah menilang sejumlah motor dengan knalpot bising, yang meresahkan pengguna jalan lain. 

"Anggota kami menertibkan sembilan unit sepeda motor menggunakan knalpot brong dan juga tidak dilengkapi dokumen kendaraan,, termasuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi," kata AKP Yudho, dilansir dari Antaranews.com, Selasa, 14 November 2023.

Penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar.

"Knalpot brong ini tentunya mengganggu konsentrasi pengendara lain karena suara yang bising. Knalpot brong juga mengganggu orang yang lain yang sedang sakit. Maka dari itu semua yang memakai knalpot brong akan kami tindak tegas," ucap dia.


(SUR)

Berita Terkait