Surabaya Berlakukan Tilang Elektronik Mobile, Apa Bedanya dengan ETLE Biasa?

Ilustrasi/ist Ilustrasi/ist

SURABAYA: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berbasis gawai sedang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Untuk awal, ETLE Mobile ini mulai diterapkan di kota Surabaya, Jawa Timur.

Satlantas Polrestabes Surabaya kini sudah bisa menilang para pelanggar lalu lintas di area Kota Surabaya. ETLE Mobile dioperasikan dengan menggunakan bukti foto kamera handphone yang digunakan petugas di lapangan untuk memotret atau menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan tilang elektronik mobile bisa menemukan pelanggaran dengan cakupan yang lebih luas dan tidak hanya di titik atau ruas jalan-jalan tertentu saja.

"Selama ini kita sudah mengenal ETLE, saat ini Korlantas sudah menerapkan ETLE statis yang memang di lokasi dan ruas jalan tertentu berupa kamera statis. Kini kita mulai dengan ETLE mobile yang lebih portable dan bisa berpindah-pindah," ujar Arif dikutip dari MetroTV, Rabu, 14 September 2022.

BACA: Rem Blong, Bus Mini Tabrak Ibu Hamil di TL Mayangkara Surabaya

Tak hanya itu, jika ETLE statis hanya mengandalkan perangkat kamera diam, maka ETLE mobile tetap membutuhkan tenaga dari petugas yang berpatroli.

"Petugas menggunakan gadget sehingga mudah dilakukan saat patroli dengan mobil atau sepeda motor, atau dengan berjalan kaki," lanjut Arif.

Ia menambahkan, tujuan penerapan ETLE Mobile di Surabaya adalah untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Sehingga diharapkan, program tersebut dapat menekan angka laka lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat,” tandasnya.

Pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi

Pelanggar yang tertangkap foto atau video dari ETLE Mobile gadget petugas di lapangan, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Satlantas polrestabes Surabaya untuk proses validasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan.

Kemudian setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos.

"Ini mengacu pada platform ETLE nasional Presisi, masyarakat yang sudah mendapat surat konfirmasi mereka harus menjawab, caranya scan QR Code (konfirmasi), cukup mengisi data-data seperti SIM, no hp dan alamat email, lalu mereka akan dapat SMS dan email kode serta besaran nilai tilang," pungkas Arif.

 


(TOM)

Berita Terkait