Dituntut 7 Tahun, Guru Silat Pelaku Kekerasan Anak Hanya Divonis 5 Bulan

Suasana persidangan terhadap terdakwa DAR, seorang pelatih silat PSHT di PN Tulungagung pada Senin (6/5/2024). (ANTARA/HO-Is) Suasana persidangan terhadap terdakwa DAR, seorang pelatih silat PSHT di PN Tulungagung pada Senin (6/5/2024). (ANTARA/HO-Is)

Tulungagung: Majelis Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis bersalah kepada guru silat berinisial DAR. DAR melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur saat berlatih silat. 

DAR dijatuhi hukuman 5 bulan 17 hari penjara. Hukuman tersebut dinyatakan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang berdurasi 7 tahun penjara.

"Kemungkinan besar kami akan melakukan upaya hukum (banding)," tutur Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, dikutip dari Antara, Selasa, 7 Mei 2024.

Sidang putusan yang berlangsung pada siang hingga sore hari itu dijaga ketat kepolisian. Sebab, banyak pendukung terdakwa yang notabene guru silat dari salah satu organisasi perguruan silat terbesar se-Jawa Timur, hadir demi menunggu hasil sidang.

Putusan ringan itu disambut suka cita, baik dari keluarga terdakwa DAR, maupun rekan sesama anggota perguruan silat PSHT. Ini karena hukuman selama 5 bulan 17 hari itu sama persis dengan masa tahanan yang sudah pernah ia jalani.

Tim Lembaga Hukum dan Advokasi Perguruan Setia Hati Terate Cabang Tulungagung, Nur Indah, menyatakan vonis yang diterima oleh DAR sama dengan masa kurungannya.

"Vonis-nya 5 bulan 17 hari, sama dengan masa tahanan yang telah dijalani," tutur Nur Indah dikutip dari Antara, Selasa, 7 Mei 2024.

Menurut dia, berdasarkan pleidoi (pembelaan), kematian bocah inisial R, 15, tidak berkaitan dengan latihan yang dilakukan.

Meski begitu, pihaknya mengakui fakta bahwa DAR menendang korban hingga jatuh terjengkang dan berhubungan dengan kematian korban. Namun, saat persidangan terdapat banyak faktor yang menjadi pertimbangan putusan hakim.

"Majelis Hakim yang memeriksa menyatakan itu memang ada hubungannya," tuturnya.

Dari putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding. Ia dituntut Pasal 80 jo 76c Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. DAR ditahan sejak 23 November 2023 setelah penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.


(SUR)

Berita Terkait