Dinilai Langgar UU Pers, 2 Oknum Polisi Polda Jatim Dituntut 18 Bulan Penjara

Dua terdakwa oknum polisi yakni Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi saat menjalani persidangan di PN Surabaya (Foto /Metro TV) Dua terdakwa oknum polisi yakni Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi saat menjalani persidangan di PN Surabaya (Foto /Metro TV)

SURABAYA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Winarko menuntut pidana penjara 1,5 tahun dua oknum polisi Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Keduanya anggota polisi aktif Polda Jawa Timur ini diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan Jurnalis Tempo. Tak hanya itu, JPU juga mewajibkan para terdakwa untuk membayar recoveri perlindungan saksi dan korban Nurhadi sebesar Rp13.819.000 dan korban Fachmi Rp42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan.

Winarko dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi segera ditahan,” ucap Jaksa Winarko membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu, 1 Desember 2021.

Jaksa Winarko dalam tuntutannya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi di kasus ini. “Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan d berusia muda,” bebernya.

Baca Juga : Mobil Tim Sukses Cakades Dibakar

Menyikapi tuntutan itu, ketua majelis hakim Mohamad Basir menawarkan kesempatan kepada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi untuk memberikan pembelaan. “Silahkan terdakwa secara pribadi dan tim pembela mengajukan pembelaannya. Sidang kami lanjutkan dua minggu lagi dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi,” pungkasnya.

Dikonfirmasi selepas sidang, ketua Aji Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan meski kecewa pihaknya tetap menghargai tuntutan yang sudah diajukan Jaksa.

“AJI sebenarnya berharap agar jaksa memberikan tuntutan yang maksimal seperti di UU Pers yang ancaman hukumannya adalah 2 tahun dan denda 500 juta. Sebenarnya ada tiga dakwaan yang lain yang dalam KUHP ancamannya lebih tinggi,” katanya selesai sidang.

Terkait kasus Nurhadi ini, lanjut Madrim, sebenarnya jaksa memiliki momentum untuk membuat sejarah yang baru, dalam arti polisi yang selama ini tidak tersentuh dalam kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, bisa diputus dengan maksimal.

“Namun apapun itu, kita hargai tuntutan yang sidah diajukan jaksa. Kita akan terus mengawal supaya nanti majelis hakim menjatuhkan vonis yang maksimal,” lanjut Madrim.


(ADI)

Berita Terkait