Biadab, Bapak di Malang Perkosa Anak Kandung

Tersangka perkosaan anak kandung diungkap Polresta Malang. (foto/medcom.id) Tersangka perkosaan anak kandung diungkap Polresta Malang. (foto/medcom.id)

MALANG: Entah setan apa yang merasuki pria asal Malang, berinisial E hingga tega memperkosa putri kandungnya sendiri, IDF (19 tahun).  

Teganya lagi, perbuatan biadab pria warga Sukun, Kota Malang yang berprofesi sebagai sopir angkot itu dilakukan selama enam tahun, sejak anaknya berusia 13 tahun. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, aksi cabul itu hanya satu kali dilakukan. Namun berdasarkan keterangan korban, aksi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali.
 
"Tersangka mengaku, ia tergoda oleh anaknya sendiri ketika saat-saat tertentu. Seperti ketika sang anak selesai mandi dan memijat dirinya. Ketika itu, hasratnya langsung muncul," katanya, Senin, 29 Juni 2020.

Perbuatan bejat seorang ayah terhadap anaknya itu dilakukan di dalam rumah. Tersangka tinggal di rumah tersebut bersama IDF dan dua orang adiknya. Tersangka juga sudah bercerai dengan sang istri sejak delapan tahun lalu.
 
Azi menjelaskan, setelah melakukan perbuatan bejat itu, tersangka sempat mengancam IDF. Tak hanya itu, tersangka juga memberi uang saku sebesar Rp50 ribu kepada sang anak.
 
"Dia mengancam anaknya. Kalau misalnya ia cerita ke orang lain, tersangka mengancam akan menyakiti anaknya," imbuhnya.

Selang beberapa tahun, korban kemudian memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya, NI. Mendengar pengakuan dari korban, NI langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada 5 Mei 2020.
 
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
Sementara itu, saat ini Polresta Malang Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan trauma healing kepada korban yang merupakan anak kandung tersangka.


(TOM)