Diduga Selewengkan Bansos, Polisi Periksa Mantan Pendamping PKH di Malang

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Penyidik Satreskrim Polres Malang tengah mendalami kasus dugaan penyelewangan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Diduga pelakunya adalah mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Malang berinisial ASP, warga Kecamatan Tumpang. Mirisnya, aksi tersebut diduga sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengaku tengah mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Pihaknya, kata dia, telah memeriksa saksi-saksi hingga mengumpulkan bukti untuk dalam proses penyelidikan.

"Saksi yang sudah kami periksa sudah 40 orang, meliputi teman-teman pendamping PKH yang lain, Camat Tumpang, Kepala Desa Tumpang, dan terduga pelaku," ujar Wahyu Rizki Saputro, Selasa 28 Februari 2023.  

Wahyu juga mengatakan sejumlah bukti juga telah diamankan seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan data pembayaran BPNT. Bahkan, pihaknya telah menyurati Inspektorat Kabupaten Malang untuk permohonan penghitungan kerugian keuangan negara.

baca juga : Usai Pesta Miras, 4 Pemuda Kediri Perkosa Gadis di Persawahan

"Selanjutnya kami akan koordinasi dan meminta keterangan ahli perbendaharaan negara dan akan melaksanakan gelar perkara. Untuk penetapan tersangka belum. Masih menunggu pelaksanaan gelar perkara," katanya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, membenarkan pihaknya diminta Polres Malang untuk melakukan audit keuangan negara dari dana BPNT yang diduga diselewengkan oleh mantan pendamping PKH Kecamatan Tumpang, ASP. "Investigasi kami terkait dugaan kerugian uang negara yang diselewengkan, dan saat ini masih berproses. Belum final," kata dia.

Dari hasil audit sementara, kata dia, nilai kerugian akibat penyelewengan itu mencapai Rp200 juta. Namun, menurutnya, proses audit masih belum selesai dan masih akan terus dikembangkan. "Tapi itu belum final. Kemungkinan lebih. Nanti akan kami update perkembangan finalnya," ujar Tridiyah.

Tridiyah menyebut, penyelewengan yang dilakukan oleh terduga pelaku itu diduga dengan cara menggunakan dana BPNT milik penerima manfaat untuk keperluan pribadi. "Data yang diajukan oleh pelaku fiktif. Kemudian uangnya digunakan sendiri," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait