Jaksa KPK Eksekusi Mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat ke Lapas Kelas I Surabaya

Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, (Foto/ Istimewa) Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, (Foto/ Istimewa)

SURABAYA : Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Rabu 1 Januari 2023. Itong diantarkan petugas dari Jaksa KPK sekitar pukul 11.00 WIB.

"Proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Imam Jauhari.

Sesuai SOP yang ada, Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Jalu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada. "Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," katanya.

Itong juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

baca juga : 2 Pemalsu Kosmetik Merk Impolra Ditangkap

"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tutur Jalu.

Diketahui, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut subsider 6 bulan penjara.


(ADI)

Berita Terkait