DPO Korupsi PKH Bangkalan Senilai Rp3 Miliar Ditangkap, Acungkan Celurit Petugas

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BANGKALAN : Penanganan dugaan kasus korupsi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, terus bergulir. Terbaru, mantan Kepala Desa (Kades) Desa Kelbung, inisial S yang ditetapkan sebagai DPO korupsi PKH Bangkalan ditangkap polisi saat membawa senjata tajam.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Imam Hidayat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Sampang dan telah memastikan jika pelaku kepemilikan sajam yang mereka tangkap merupakan DPO kami atas kasus korupsi PKH,” ujarnya, Rabu 17 Mei 2023.

Ia juga mengatakan, S saat ini masih berada di Polres Sampang untuk menjalani proses hukum. Meski begitu pihaknya juga terus memproses kasus korupsi yang melibatkan mantan kades tersebut. “Kami tetap proses. Saat ini masih menjalani proses hukum akibat kepemilikan senjata tajam di Sampang,” terangnya.

Ia mengaku, S telah ditetapkan sebagai DPO sejak September tahun 2022 lalu. Ia kabur dan tidak terlacak hingga tertangkap di Sampang. “Masih belum diketahui selama ini bersembunyi di mana,” imbuhnya.

baca juga : Pak RT di Ngawi Bacok Ibu Muda, Panik Coba Bunuh Diri

Sebelumnya pihak Kejari Bangkalan telah mengamankan 5 pelaku lain yang terlibat korupsi PKH Desa Kelbung. Lima pelaku tersebut yakni SU merupakan istri mantan kades, AGA Koordinator PKH kecamatan, NZ dan AM sebagai pendamping PKH, serta SI warga setempat dan sudah ditangkap lebih dulu.

S dan 5 pelaku tersebut diduga melakukan praktik korupsi dengan menguasai kartu ATM penerima bantuan PKH di desanya. Kartu tersebut yang seharusnya dipegang oleh penerima, diambil alih oleh S dan 5 pelaku.

Pada setiap pencairan bantuan tersebut, berbekal kartu ATM milik warga itu, mereka menguras isi rekening dan menggunakan untuk keperluan pribadi. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar karena bantuan itu tak sampai ke tangan penerima. Aksi itu dilakukan oleh 6 pelaku dalam periode tahun 2017 hingga 2021 saat S menjabat sebagai kades.


(ADI)

Berita Terkait