4.119 Bungkus Rokok Ilegal dari 84 Desa di Lumajang Disita

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

LUMAJANG : Sebanyak 4.119 bungkus rokok ilegal dari 105 merek dagang disita dalam operasi gabungan yang menyasar 84 desa di Kabupaten Lumajang. Ribuan bungkus rokok ilegal itu behasil disita dalam razia yang digelar empat bulan terakhir.

"Di Kabupaten Lumajang masih banyak ditemukan rokok ilegal, sehingga kami harus gencar melakukan penindakan untuk menggempur rokok ilegal," kata Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Lumajang Nugroho Dwi Atmoko, Selasa 20 Desember 2022.
 
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Lumajang Sunardi menjelaskan, razia gabungan penindakan rokok ilegal dilakukan selama empat bulan di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang. Hasilnya, ditemukan sebanyak 4.119 bungkus rokok dan 58 batang rokok ilegal dengan merk 105 merk dagang. Rokok ilegal tersebut ditemukan di 137 toko yang tersebar di 84 desa seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

"Yang terbanyak ditemukan di Kecamatan Yosowilangun sebanyak 1.481 bungkus, sementara rokok ilegal terbanyak ditemukan di Desa Wotgalih, sebanyak 1.214 bungkus rokok," ucapnya.

baca juga : Perampok Laptop Mahasiswi yang Viral di Malang Ditangkap

Dia menjelaskan, merek dagang ilegal paling banyak ditemukan yakni Seven Biru berjumlah 431 bungkus dan Azza 401 bungkus rokok. Ribuan bungkus rokok ilegal itu pun diamankan di Kantor Bea Cukai Probolinggo untuk dilakukan pemusnahan.

 


(ADI)

Berita Terkait