Overstay, 6 WNA Dideportasi Imigrasi Blitar

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BLITAR : Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mendeportasi 6 warga negara asing (WNA). Selain melebihi masa izin tinggal (overstay), keenam WNA itu juga tak memiliki paspor.

"Selama 2022 ini, ada enam kasus ditangani, salah satunya inkrah. Mereka ada dari Pakistan dan Nigeria yang overstay," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Arief Yudistira, Selasa 27 Desember 2022.

Arief menyebut warga negara asing itu antara lain Osondu Daniel Okofar dari Nigeria. Dia dideportasi karena melebihi izin tinggal sesuai dengan Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua adalah Muhammad Yazdan Bin Santoso, warga Malaysia.

"Ketiga adalah Gerry Gonzaga Ramores, warga Filipina. Dia juga dilakukan pendetensian hingga deportasi karena melebihi izin tinggal. Keempat adalah Mohammed Shohag Rayhan, warga Bangladesh. Yang bersangkutan dilakukan pendetensian, deportasi, hingga penangkalan karena tidak menaati UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terangnya.

baca juga : Kompresor Meledak di Mojokerto, 1 Tewas, 3 Luka

Lalu, kelima adalah Santosh Raghuram, warga India. Dia juga dideportasi dan terakhir adalah Mohan Essardas Moorjani dari India. Yang bersangkutan dideportasi tidak memiliki paspor dan izin tinggal.

Arief menambahkan, dalam pengawasan warga negara asing, selalu melibatkan timpora atau tim pengawasan orang asing. Dengan itu, Imigrasi Blitar juga lebih mudah untuk melakukan pengawasan.

"Di bidang pengawasan ada bantuan dari timpora. Jadi, ada satu WNA dari India, yang melanggar karena melakukan pelanggaran di Blitar, kami sidangkan dan menunggu proses pemulangan setelah divonis sekian bulan," kata dia.

Sementara itu, untuk pencegahan terjadinya pelanggaran dokumen WNA, pihaknya juga intensif melakukan operasi gabungan dengan timpora. Koordinasi juga terus dilakukan hingga sekarang ini, sehingga bisa memastikan terkait dengan dokumen.

Permintaan Paspor Naik

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan saat ini warga yang mengajukan pembuatan paspor mengalami kenaikan. Rata-rata ada 100 paspor yang dikeluarkan sehari. Arief mengungkapkan kenaikan warga yang mengajukan permintaan untuk paspor naik hingga 200 persen saat ini ketimbang saat pandemi Covid-19 masih berlangsung dengan kasus tinggi.

Selain itu, naiknya jumlah warga yang mengajukan pembuatan paspor itu karena sudah dibukanya pintu beberapa negara untuk warga asing bisa masuk. "Pintu negara lain dibuka, misal untuk umroh, haji juga. Banyak warga Blitar yang juga berwisata keluar negeri," kata dia.

Dia mengungkapkan selama 2022 ini, Imigrasi Blitar sudah menerbitkan 29.150 paspor, naik ketimbang 2021 yang hanya menerbitkan 6.670 paspor. Mereka keluar negeri dengan berbagai tujuan seperti wisata, umroh, maupun pekerja migran. Untuk umrah, persentasenya hingga sekitar 100 persen bahkan lebih.


(ADI)

Berita Terkait