Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Aktivis Antimasker Banyuwangi Dibui

Yunus Wahyudi melambaikan tangan saat dijebloskan dalam penjara Mapolres Banyuwangi. (metrotv) Yunus Wahyudi melambaikan tangan saat dijebloskan dalam penjara Mapolres Banyuwangi. (metrotv)

BANYUWANGI: Aksi ambil paksa jenazah covid-19 di Banyuwangi berbuntut panjang. Aparat kepolisian akhirnya menahan pelaku yang dikenal sebagai aktivis antimasker Yunus Wahyudi.  

Pria yang lantang menyuarakan anti masker itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB di Mapolresta Banyuwangi, Selasa 13 Oktober 2020.  

Sebelumnya, Yunus sempat mangkir dari pemanggilan penyidik Polresta Banyuwangi sebagai saksi dalam unggahan video pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi covid-19.

"Yunus itu awalnya sebagai saksi. Setelah itu gelar perkara,  status saksi berubah jadi tersangka. Dalam kasus ini, tidak ada tekanan,” kata Kuasa hukum Yunus, Mohamad Sugiono.  

Yunus  ditahan polisi karena telah mengambil paksa jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Genteng.  Aksi ambil paksa jenazah yang terjadi beberapa waktu lalu itu terekam video dan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Yunus Wahyudi, warga Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi mendatangi rumah sakit sambil marah dan membentak sejumlah petugas kesehatan dan dokter.

 


(TOM)

Berita Terkait