Polisi Tembak Polisi di Lombok Bisa Dihukum Mati

Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, ketika menjadi inspektur upacara pemakaman jenazah Brigadir Polisi Satu HT, di Gontoran Timur, Lombok Barat, NTB, Selasa (26/10/2021). ANTARA/Dhimas BP Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, ketika menjadi inspektur upacara pemakaman jenazah Brigadir Polisi Satu HT, di Gontoran Timur, Lombok Barat, NTB, Selasa (26/10/2021). ANTARA/Dhimas BP

LOMBOK BARAT:  Oknum anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Brigadir Polisi Kepala MN, 38, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup setelah menembak tewas rekannya sesama polisi, Brigadir Polisi Satu HT.

"Ancaman pidana untuk MN itu masih dalam proses pemenuhan alat bukti," ujar Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, ditemui usai menghadiri pemakaman HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa, 26 Oktober 2021, melansir Antara.

Dia menerangkan, pihaknya masih menggali fakta kasus penembakan tersebut. Dia menyebut, pelaku bisa terancam Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Jadi sekarang kita sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini kita terapkan Pasal 338 atau Pasal 340, tentunya ini akan terungkap dari hasil penyidikan," paparnya.

BACA: COD Miras Ilegal di Mojokerto Terciduk Polisi

Dia meminta warga serta keluarga korban untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut. Sehingga diharapkan motif penembakan segera terungkap.

"Mohon agar kami diberikan waktu untuk mengungkap kasus ini dan sekarang kami sedang bekerja untuk melengkapi barang bukti yang ada," ujarnya.

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup diatur dalam pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.


Insiden penembakan MN kepada HT terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021, di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur. Korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

Aksi penembakan terungkap dari pengakuan pelaku. Pengakuan tersebut disampaikan MN ketika mengembalikan senapan serbu perorangan itu ke tempatnya bertugas.

"Ketika piket itulah, pelaku mengambil senjata dan mendatangi korban," ucap Suriyono.

 


(TOM)

Berita Terkait