Suku di Jawa Timur Ini 'Menghalalkan' Kawin Lari

Foto: Pexels.com Foto: Pexels.com

Clicks: Banyak sekali pasangan di penjuru dunia yang merasakan sakitnya tidak bisa menikah dikarenakan tidak mendapatkan restu dari salah satu pihak maupun kedua belah pihak. Di Indonesia, kondisi itu akhirnya melahirkan istilah yang dinamakan kawin lari.
 
Ketika masyarakat pada umumnya menganggap kawin lari sebagai tindakan yang melawan norma, Suku Osing asal Banyuwangi ini memandangnya dengan berbeda. Mereka memaklumi kawin lari, bahkan menjadikannya sebagai suatu adat istiadat lho.

Suku Osing menyebut kawin lari dengan sebutan kawin colong. Tradisi itu dilakukan oleh sepasang kekasih dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Dilansir dari Good News from Indonesia, terdapat dua hal yang umumnya dijadikan sebagai alasan mengapa orang akhirnya melakukan kawin colong. Pertama, orang tua tidak merestui hubungan dari sepasang kekasih. Kedua, sang perempuan sudah dijodohkan dengan pria lain.

Ketika salah satu kondisi itu terjadi, pihak laki-laki akan memutuskan untuk kawin colong. Kendati demikian, kawin colong tidak bisa dilakukan tanpa adanya persetujuan dari salah satu pihak.

Prosesi tradisi tersebut diawali dengan sang pria akan menculik si perempuan secara diam-diam. Kemudian, sang perempuan akan dibawa ke rumah pihak laki-laki dan tinggal di sana.

Nantinya, si lelaki harus mengirimkan seorang colok untuk bertemu dengan kedua orang tua perempuan dalam waktu kurang dari 24 jam. Colok merupakan pihak ketiga yang akan menjadi perwakilan dari lelaki untuk meminta izin kepada orang tua perempuan. Ia juga akan menginfokan kepada orang tua perempuan bahwa putrinya sedang berada dalam prosesi kawin colong.

Setelah orang tua dari perempuan mengetahui hal tersebut, maka mereka yang awalnya kurang setuju akan kembali merundingkan pernikahan sang anak. Sehingga terdapat kesempatan kedua bagi sang lelaki untuk menikahi perempuan idamannya. Selang beberapa saat dari tradisi tersebut, maka sepasang kekasih itu akan melakukan kawin colong atau dinikahkan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang colok, yakni ia adalah sosok yang disegani dan dipandang oleh masyarakat serta bisa menjadi penenang bagi keluarga perempuan. Syarat ini menjadi penting karena peran colok sangatlah krusial dan menjadi penentu apakah pasangan itu dapat melakukan kawin colong atau tidak.

Wah, sangat unik ya tradisi dari Banyuwangi ini! Seperti tradisi lainnya, kawin colong juga sudah jarang dilakukan karena sudah tergerus dengan perkembangan zaman. Tetapi, hadirnya tradisi ini tentunya menjadi ciri khas tersendiri dari suku Osing. Bagaimana menurut kalian, clickers? Atau kalian sudah ada yang pernah melakukan tradisi ini? Hayo, ngaku deh..


 


(SYI)

Berita Terkait