Menganggur, Lulusan Sarjana Ekonomi di Mojokerto Bisnis Narkoba

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti narkoba yang dikendalikan dari lapas (Foto / Metro TV) Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti narkoba yang dikendalikan dari lapas (Foto / Metro TV)

MOJOKERTO : Sebanyak 20.000 butir pil double L dan 98 butir ekstasi warna kuning berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto. Barang haram tersebut disita dari pelaku yang merupakan lulusan sarjana ekonomi yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Pelaku AGS, 26 tahun memiliki pendidikan Strata S1, bidang ekonomi, sementara ini belum memiliki pekerjaan. Pelaku tinggal di Dusun Waru Gunung, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,” ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa 22 Juni 2021.

Masih kata Kapolresta, pelaku diamankan di rumah dan saat dilakukan pengrebekan ditemukan pelaku menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dan pil double L. Yakni sebanyak 20.000 butir pil double L dan 98 butir ekstasi warna kuning.

“Kita sudah lakukan uji laboratorium. Di dalam chating HP juga kita telusuri kepada orang yang patut diduga merupakan level diatasnya AGS, AGS punya bos di atasnya yang ada di LP. Pelaku AGS kenal dengan Anton yang ada di dalam Lapas karena tetangga satu desa,” katanya.

BACA JUGA : Kasus Covid Melonjak, Sekolah Tatap Muka di Surabaya Terancam Batal

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan menambahkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. “Terkait pengakuan dari seseorang di LP masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku AGS mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis tersebut. “Karena kebutuhan ekonomi. Saya bekerja kuli bangunan, saya tidak tahu hanya diminta tolong taruh barang. Tidak bertemu cuma dikasih tahu, taruh sana, taruh sini. Satu botol dapat Rp25 ribu, yang kuning tidak tahu belum dikasih tahu,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.


(ADI)

Berita Terkait