SURABAYA: Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang suami yang tega menjual istrinya untuk layanan seksual. Pelaku menawarkan istrinya melalui media sosial facebook.
Aksi pelaku berinisial E, 23 tahun, warga yang tinggal di Surabaya terbongkar berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Asemrowo di sebuah kamar kos.
Dalam penggerbekan, polisi menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti beruapa uang tunai Rp 300 ribu, 3 unit ponsel android serta pakaian dalam korban atau istri tersangka berikut pakaian dalam laki-laki.
BACA: Jual Istri untuk Layanan Threesome, Pria Asal Gubeng Kertajaya Ditangkap
"Hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah menjual istrinya yang dinikahi secara siri ini untuk layanan seksual sejak dua bulan terakhir dengan menawarkan melalui media sosial facebook, " ujar Iptu Daniel Napitupulu, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo.
Selama dua bulan terakhir, korban telah melayani sekitar 15 sampai 20 kali dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 500 per sekali kencan. Layanan seksual itu dilakukan di kamar kos pasangan suami istri tersebut. Saat istrinya melayani hidung belang, tersangka mengajak anaknya keluar kamar kos.
"Motifnya adalah himpitan ekonomi karena tersangka bekerja serabutan atau tidak menentu, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(TOM)