Kasus Penyekapan 19 Perempuan di Pasuruan, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Lima tersangka penyekapan 19 perempuan di Pamekasan (Foto / Metro TV) Lima tersangka penyekapan 19 perempuan di Pamekasan (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait 19 perempuan disekap dan dijadikan PSK di Pasuruan. Sebanyak empat orang di antara belasan perempuan itu masih berstatus pelajar alias di bawah umur. Lima Tersangka tersebut adalah DG (29) pemilik warkop dan muncikari, RS (30) pemilik wisma dan muncikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.

"Dalam kasus ini kami mengamankan lima orang tersangka," kata Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulia, Senin 21 November 2022.

Kasus perdagangan orang itu terungkap saat polisi menggerebek sebuah ruko di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin 14 November 2022. Di ruko tersebut terdapat 19 wanita yang diduga dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Empat di antaranya berstatus pelajar.

Menurut Hendra, dari keterangan korban, ke-19 perempuan ini ada yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan juga sebagai PSK. Tersangka DG dan RS adalah sepasang kekasih. Keduanya selama ini merekrut para korban dibantu dengan AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.

“Para korban tidak diperkenankan keluar ruko, kecuali ke wisma dan warkop. Itupun dijaga dan diawasi oleh tersangka AD, CE dan AS. Korban juga tidak boleh membawa handphone,” paparnya.

Para korban dipekerjakan di kawasan Tretes dengan iming-iming upah hingga Rp20 juta per bulan. Korban ditawarkan ke hidung belang dengan tarif bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp800.000.

"Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa tempat. Seperti di warung kopi dan di ruko," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

baca juga : Subhanallah, Hendak Dipindah, 2 Jenazah di Bojonegoro Kain Kafannya Masih Utuh

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Junto pasal 17 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 ayat 1 huruf R UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait