Kangen Suami, Perempuan Ini Nekat Selendupkan Handphone ke Lapas Sidoarjo

NH terbukti berupaya menyelundupkan hp kepada suaminya yang berada di lapas (Foto / Istimewa) NH terbukti berupaya menyelundupkan hp kepada suaminya yang berada di lapas (Foto / Istimewa)

SIDOARJO : Rasa kangen yang tak terbendung membuat NH nekat. Perempuan warga Sidoarjo ini kedapatan mengirimkan handphone (Hp) kepada suaminya AR yang berada di Lapas Sidoarjo. Modusnya, hp tersebut dimasukkan ke dalam bungkus nasi.

“Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Kamis 22 September 2022.

Zaerojo mengatakan gelagat mencurigakan NH sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang. Saat itu, NH hendak melakukan kunjungan tatap muka. “Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR,” urai Zaeroji.

Saat akan membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan. Ada bungkusan lauk, sayur dan nasi. Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah. Apalagi saat petugas melakukan pemeriksaan.

“Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan handphone di dalam bungkusan nasi putih,” urai Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji.

Baca juga : Tak Hadirkan Saksi Kunci, Jaksa Diprotes Pengacara Mas Bechi

Petugas pun mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya ini mengaku hendak menyelundupkan handphone tersebut untuk suaminya.
 
“NH mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekat menyelundupkan handphone,” urainya.
 
Meski begitu, pihak lapas tidak sepenuhnya percaya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak lalu berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo. Tujuannya, untuk memastikan bahwa handphone tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.
 
Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Padahal dua bulan lagi lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini dijadwalkan bisa bebas. Pria 42 tahun itu pun harus merasakan dinginnya lantai di straftcell untuk dua pekan ke depan.
 
“Sesuai aturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straftcell selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” tegas Prayogo.
 
Selain itu, pria kelahiran Bangkalan itu juga diusulkan untuk dimasukkan dalam register F. Yaitu untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan/narapidana.

“Kalau nanti disetujui dimasukkan register F, maka AR tidak bisa mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi dan asimilasi,” terang Prayogo.


(ADI)

Berita Terkait