Persibo Banding! Beber Kronologi Salah Kostum, Bantah Pemain Tidak Sah

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah saat launching tim Persibo  (tangkapan layar Metro Tv) Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah saat launching tim Persibo (tangkapan layar Metro Tv)

BOJONEGORO: Manajemen Persibo Bojonegoro memastikan akan melakukan banding terkait hukuman diskualifikasi (kalah WO 3-0) yang dijatuhkan PSSI Jatim dalam babak 32 besar Liga 3 melawan Mitra Surabaya.  

Dalam akun Instagram @persibo.bojonegoro dijelaskan jika manajemen Persibo akan menanggapi surat keputusan KOMDIS PSSI-JATIM Nomor 003/KOMDIS/JTM-XI-2021. Manajemen Persibo Bojonegoro menyatakan:

1. Manajemen Persibo Bojonegoro akan melakukan banding terhadap keputusan Komdis PSSI Jatim yang menghukum Persibo kalah WO 3-0 dan denda Rp 50 juta.

2. Persibo menampik keras anggapan bahwa Zardan Aroby (nomor punggung 16) dan M Amar Fadzillah (nomor punggung 26) merupakan pemain tidak sah. Keduanya adalah pemain yang sudah terdaftar dan telah disahkan oleh perangkat pertandingan sebelum laga antara Persibo dan Mitra Surabaya dilaksanakan pada Kamis 2 Desember 2021.

3. Ketika pertandingan babak kedua berjalan, tim Persibo menyadari ketidaksesuaian antara jersey yang dipakai oleh Zardan Aroby dan Amar Fadzilah. Pada babak kedua tersebut, secara TIDAK SENGAJA jersey nomer 16 milik Zardan Aroby dipakai oleh Amar Fadzillah, dan jersey nomor 26 milik Amar Fadzillah dipakai oleh Zardan Aroby. Kekeliruan ini murni human error dan tidak disengaja. Sebab, dibabak kedua, celana yang dipakai Zardan Aroby dan Amar Fadzillah masih sesuai nomor punggung sebenarnya.

4. Kekeliruan itu sudah DILAPORKAN oleh official Persibo kepada Pengawas Pertandingan yang bertugas dan oleh Pengawas Pertandingan diminta tetap melanjutkan pertandingan.

5. Persibo menekankan bahwa kekeliruan jersey itu TIDAK DISENGAJA dan murni kelalaian pemain ketika sedang berada di ruang ganti saat interval menuju babak kedua.

Sebelumnya, Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jatim melalui siarannya di website resmi PSSI Jatim, mendiskualifikasi kemenangan Persibo Bojonegoro saat melawan Mitra Surabaya dalam pertandingan Babak 32 Besar Liga 3 Jatim, karena diduga memainkan pemain tidak sah.

Keputusan Komdis tersebut juga ditayangkan di website resmi PSSI Jatim. Dalam putusannya Komdis menghukum Persibo dengan kekalahan WO 3-0 serta denda sebesar Rp 50 juta.

Dalam laga yang digelar di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Kamis (2/12/2021), Persibo sebenarnya meraih 3 poin karena memenangi pertandingan dengan skor 1-0. Namun karena skuad tim berjuluk Laskar Angling Dharma itu diduga menggunakan pemain tidak sah. Maka kemenangannya dianggap tidak sah.

Keputusan ini diambil setelah Komite Disiplin merespon laporan dari Mitra Surabaya mengenai pemain Persibo yakni Ichsanul Amal Zardan Aroby dan Muhammad Amar Fadzillah karena menggunakan nomor punggung tidak sesuai dengan yang didaftarkan di PSSI Jatim.

Dalam daftar susunan pemain (DSP) Ichsanul Amal Zardan Aroby (Oby) seharusnya menggunakan nomor punggung 16 namun pada babak kedua dia menggunakan nomor punggung 26. Sedangkan Muhammad Amar Fadzillah yang di DSP menggunakan nomor punggung 26, pada babak kedua menggunakan nomor punggung 16.

Dengan alasan itu Komdis mendiskualifikasi keduanya sebagai pemain tidak sah karena menggunakan identitas tidak sesuai dengan yang didaftarkan ke PSSI Jatim, serta tidak selaras dengan DSP sebagaimana dimaksud Pasal 56 angka 1 Kode Disiplin PSSI.

 

 


(TOM)

Berita Terkait