Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Pemandu Karaoke Didenda

Razia sejumlah tempat karaoke dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 di Mojokerto. (metrotv) Razia sejumlah tempat karaoke dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 di Mojokerto. (metrotv)

MOJOKERTO: Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Kejaksaan  pengadilan dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto merazia sejumlah tempat karaoke dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19, Selasa 15 September 2020.

Dalam razia ini puluhan pemandu lagu dan pengunjung karaoke langsung menjalani sidang tipiring di tempat dengan denda maskimal Rp 500 ribu. Selain itu juga diminta untuk membuat surat pernyataan patuhi protokol kesehatan.

Petugas yang datang langsung menyisir ruang-ruang karaoke. Selain periksa tas serta barang bawaan, petugas meminta para pemandu lagu dan pengunjung untuk menunjukkan kartu identitas.

Meski tak menemukan narkoba ataupun sajam,  namun petugas banyak mendapati pelanggar protokol kesehatan covid-19. mereka lalu dikumpulkan untuk sidang tipiring.  

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan sanksi berupa denda ke pelanggar ini sesuai Peraturan Daerah Jawa Timur Nomer 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

"Selain memberi efek jera penindakan tegas terhadap para pelanggar  tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19, " ujarnya.

Selain itu,  petugas juga mengancam akan menyegel tempat karaoke jika melanggar protokol kesehatan.  Hingga saat ini di Kabupaten Mojokerto tercatat 720 warga postif covid-19. Sedangkan 597 diantaranya sembuh dan 27 meninggal dunia.


(TOM)

Berita Terkait