Honorer Dishub Kabupaten Mojokerto Edarkan Sabu, Modusnya Unik!

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengintrogasi salah satu pengedar narkoba (ft/metrotv) Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengintrogasi salah satu pengedar narkoba (ft/metrotv)


MOJOKERTO: Satres Narkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap  25 tersangka jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan pil dobel L selama Januari 2021.  Salah satunya, pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto.

Pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto yang bernama Eko Agus Sulistiono, 34, warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut, ditangkap saat sedang melakukan transaksi di suatu tempat, sebelum akhirnya diringkus polisi.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyatakan, dari tersangka sudah mengedarkan dan sebagai pecandu sabu-sabu sejak 5 tahun terakhir. Modus yang digunakan yakni menyimpan sabu di dalam lubang gulungan layang-layang. Cara ini untuk mengelabuhi petugas karena pelaku hanya akan dianggap hendak bermain layang-layang.

“Tersangka ini merupakan salah satu anggota sindikat jaringan peredaran narkoba. Modus yang digunakan tersangka saat mengedarkan sabu ini, terkategori baru di Mojokerto,” kata Dony kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Mojokerto, Rabu, 27 Januari 2021.

Selain mengedarkan barang haram tersebut, Agus juga diketahui sebagai pecandu sabu. Meskipun ia sadar telah melanggar hukum, namun ia mengaku telah kecanduan.

“Tersangka ini sudah sangat kecanduan. Bahkan sampai beralih menjadi pengedar dengan modus tersebut,” ungkap Dony yang pernah mejabat sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut.

Tersangka sendiri mengaku jika lubang yang berada di tengah gulungan benang tersebut dirasa cukup aman saat menyimpan dan menyembunyikan sabu-sabu yang diedarkannya.

“Saya kira cukup aman dan tidak diketahui petugas. Namun akhirnya modus saya ketahuan,” kata Agus.
 
Selain Agus, dalam sepekan terakhir Satreskoba Polres Mojokerto juga mengamankan 24 tersangka lainnya, dengan barang bukti 49 gram sabu. Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 114 dan 112 UU tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

 

 


(TOM)

Berita Terkait